Jakarta, mediarilisnusantara.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa e-wallet atau dompet digital kini menjadi modus baru dalam transaksi judi online. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Kominfo, nilai transaksi judi online yang menggunakan e-wallet telah mencapai lebih dari Rp 5,6 triliun. Hal ini disampaikan Budi Arie dalam diskusi publik bertajuk “Perangi Judi Online, Wujudkan Ekosistem Digital yang Aman” yang disiarkan secara daring pada Kamis (17/10/2024).
“Penggunaan e-wallet atau dompet digital sudah menjadi modus baru dalam transaksi judi online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua,” tegas Budi Arie.
Menkominfo menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Selain itu, sejak 2017 hingga 14 September 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap lebih dari 4,7 juta konten judi online. Mereka juga menangani sekitar 72.000 konten judi yang disisipkan di situs-situs lembaga pemerintah dan dunia pendidikan.
Baca Juga: Fahri Hamzah Temui Prabowo, Diisukan Akan Bergabung ke Kabinet Baru
Dalam upaya lebih lanjut memberantas perjudian online, Kominfo juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 7.599 rekening bank yang terkait dengan aktivitas tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak hanya Kementerian Kominfo, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat bahwa transaksi judi online di Indonesia hingga September 2024 telah mencapai angka lebih dari Rp 600 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masifnya perjudian online di Indonesia dan perlunya penanganan yang lebih komprehensif untuk memutus jaringan tersebut.
Budi Arie juga memberikan teguran keras kepada perusahaan penyedia e-wallet yang diduga memfasilitasi praktik judi online. Menurut data PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet besar yang masih terlibat dalam transaksi terkait judi online. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Baca Juga: DPR Setujui Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN, Menunggu Pelantikan Presiden
“Perusahaan-perusahaan yang memfasilitasi perjudian online ini akan kami tindak tegas jika terus membandel,” ujar Budi Arie dalam siaran pers Kemenkominfo pada Jumat (11/10/2024).
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo dan lembaga terkait, tantangan memberantas judi online di Indonesia tetap besar. Penggunaan teknologi yang terus berkembang, termasuk e-wallet, memungkinkan pelaku judi online untuk terus mencari cara baru agar tetap beroperasi. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, perusahaan fintech, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi praktik ilegal ini.
Komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bersih dari aktivitas ilegal terus diperkuat, namun tantangan di lapangan memerlukan perhatian dan tindakan yang lebih luas, termasuk penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pihak-pihak yang terlibat.
(Efrain)