Jakarta, Mediarilisnusantara.Com – Pemerintah memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan membebani masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menegaskan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi ini.
“Kami sudah mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujar Suryo dalam keterangan persnya. “Jadi, untuk barang-barang yang biasa kita beli di mal, seperti pakaian, makanan, atau peralatan rumah tangga, tarif PPN-nya tetap seperti semula.”
Baca juga Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Apa yang Termasuk Barang Mewah?
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, pemerintah telah merilis daftar barang dan jasa yang dikategorikan sebagai mewah. Beberapa contohnya adalah:
- Kendaraan mewah: Mobil sport, motor gede, dan kendaraan berkapasitas besar.
- Barang elektronik mahal: Gadget terbaru, perangkat audio-visual high-end.
- Perhiasan dan jam tangan mewah: Berlian, emas, dan merek-merek ternama.
- Tas dan sepatu branded: Produk fashion dari merek-merek internasional.
Dampak terhadap Daya Beli
Meskipun PPN naik, pemerintah optimis bahwa daya beli masyarakat tidak akan terpengaruh secara signifikan. Hal ini dikarenakan:
- Barang kebutuhan pokok dikecualikan: Sembako, bahan bakar, dan layanan kesehatan tetap dikenakan tarif PPN yang lebih rendah.
- Stimulus pemerintah: Pemerintah akan memberikan berbagai insentif untuk merangsang konsumsi, seperti diskon PPN untuk pembelian rumah pertama.
- Inflasi terkendali: Pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk menjaga stabilitas harga, sehingga kenaikan harga akibat PPN dapat diminimalisir.
Baca juga Apa Saja Jenis Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen Mendatang
Apa yang Harus Dilakukan Konsumen?
Sebagai konsumen, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan:
- Cek harga: Bandingkan harga sebelum dan sesudah kenaikan PPN untuk memastikan tidak ada kenaikan harga yang tidak wajar.
- Manfaatkan promo: Banyak toko dan e-commerce yang menawarkan diskon dan promo untuk menarik konsumen.
- Beli barang yang dibutuhkan: Hindari membeli barang secara impulsif dan fokus pada barang yang benar-benar Anda butuhkan.
Kesimpulan
Kenaikan PPN menjadi 12% tidak perlu membuat Anda khawatir. Dengan memahami kebijakan ini dan menjadi konsumen yang cerdas, Anda tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus merogoh kocek terlalu dalam.
Sumber: Merdeka.com
(Ken)