Jakarta, Mediarilisnusantara.Com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
Jakarta, Mediarilisnusantara.Com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah.