Supermarket Wajib Memiliki Sertifikat Halal, Walaupun Jual Produk Non-Halal

Jakarta, Media Rilis Nusantara – Supermarket dan minimarket wajib memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), meskipun menjual produk non-halal. Hal ini disampaikan oleh Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM, dalam pertemuan di Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Menurut Muti, sertifikat halal berlaku untuk semua barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, dan produk lainnya yang digunakan masyarakat.

Untuk jasa retailer seperti supermarket, sertifikasi halal mencakup proses penanganan produk agar tidak tercemar oleh najis atau produk haram. Proses ini meliputi pergudangan, distribusi, penanganan, penyimpanan, dan pemajangan barang. Tujuannya adalah untuk mencegah kontaminasi silang antara produk halal dan non-halal.

 

Baca Juga: Staff Khusus BPIP, Romo Benny Susetyo Telah Meninggal Dunia



 

Jika supermarket juga melakukan pengolahan makanan di dalam toko, mereka harus memiliki sertifikat halal khusus untuk proses tersebut. Dengan demikian, retailer mungkin perlu memiliki lebih dari satu sertifikat halal.

Ada tiga jenis produk yang diperhatikan dalam sertifikasi halal: produk halal, produk haram seperti daging babi dan alkohol, serta produk yang status kehalalannya belum jelas. Produk haram harus dipastikan tidak mencemari produk halal, sementara produk yang belum jelas perlu ditangani dengan cara yang tidak mencemari produk bersertifikat halal.

 

Baca Juga: Polres Bangka Barat Amankan Kegiatan Rapat Paripurna DPRD 2019-2024




 

Selain itu, retailer perlu memiliki prosedur tertulis terkait penerimaan, penanganan, penyimpanan, dan ketertelusuran produk, serta memastikan pelatihan personel dan audit internal berjalan sesuai standar. Sertifikasi ini memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk halal dan non-halal ditangani sesuai aturan yang jelas.

Saat ini, 48 retailer di Indonesia, termasuk AEON, GrandLucky, Hypermart, K3Mart, dan Trans Retail, telah memiliki sertifikat halal. Menurut KH. Miftahul Huda, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, sertifikasi halal bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk haram dan memastikan kehalalan serta kesucian produk.

(Efrain)