Sritex, Ikon Tekstil Indonesia Dinyatakan Pailit, Ribuan Pekerja Terancam PHK

Semarang, mediarilisnusantara.com – Perusahaan tekstil terkemuka Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang telah beroperasi lebih dari lima dekade, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Putusan ini keluar setelah salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian atau homologasi yang sebelumnya disepakati. Hal ini membuat Sritex dinilai gagal memenuhi kewajibannya dalam pembayaran utang.

Keputusan pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid menunjuk kurator untuk mengatur pertemuan dengan para kreditur guna menyelesaikan permasalahan ini. Hakim juga membatalkan putusan homologasi pada Januari 2022, yang sebelumnya memberi kesempatan Sritex untuk mengatur ulang utangnya.

Berdasarkan data pengadilan, pada September 2022, total liabilitas Sritex mencapai USD 1,6 miliar atau setara Rp 24,66 triliun (kurs Rp 15.500 per USD). Mayoritas utang ini berasal dari pinjaman berbunga, seperti pinjaman bank dan obligasi. Sejumlah faktor eksternal yang berpengaruh, seperti perang Rusia-Ukraina dan perang Israel-Palestina, disebut turut memperburuk kondisi perusahaan, mengganggu rantai pasokan serta menurunkan ekspor.

Baca Juga: Israel Serang Pabrik Rudal di Iran, Empat Tentara Iran Dilaporkan Tewas




Sritex juga menghadapi tekanan dari produk tekstil murah asal China yang membanjiri pasar Indonesia, memicu fenomena dumping yang membuat harga produk lokal sulit bersaing. Situasi ini memperlemah daya saing Sritex yang sebelumnya dikenal dengan proyek-proyek besar dalam dan luar negeri.

Dalam keterangannya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendesak perusahaan untuk membayar pesangon kepada pekerja yang terdampak PHK. Saat ini, sekitar 20.000 pekerja di Sritex terancam kehilangan pekerjaan. Menurut Iqbal, perusahaan dapat terancam pidana jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran pesangon kepada karyawannya.

Sebelumnya, pada 2023, Sritex telah melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap 3.000 karyawan atau sekitar 35 persen dari total tenaga kerjanya sebagai bagian dari upaya efisiensi perusahaan.

Menyikapi putusan pailit, manajemen Sritex secara resmi mengajukan kasasi. Manajemen berkomitmen menyelesaikan persoalan ini dengan tetap menghormati putusan hukum yang ada serta menjalankan tanggung jawab terhadap kreditur, pelanggan, karyawan, dan pemasok yang telah mendukung perusahaan selama lebih dari lima dekade.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Uji Coba Program Makan Gizi Gratis di Seluruh Indonesia





Dalam pernyataan resmi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan beberapa kementerian, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja untuk mencari solusi penyelamatan Sritex.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan segera disampaikan setelah perumusan bersama empat kementerian selesai,” ujar Agus. Pemerintah juga berkomitmen mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelamatkan operasional perusahaan dan melindungi para karyawan dari ancaman PHK.

Kondisi ini menempatkan Sritex, yang pernah menjadi ikon industri tekstil nasional, dalam titik krisis. Ribuan pekerja berharap solusi terbaik dapat dicapai agar perusahaan dapat melanjutkan operasionalnya dan menghindari gelombang PHK yang masif.

 

Sumber: Okezone.com

 

(Efrain)

Redaksi

Saya seorang lulusan teknik sipil Binus University Jakarta Barat