Mediarilisnusantara.Com – PT Garuda Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa mulai 26 Oktober 2024, penumpang yang ingin memilih kursi tertentu pada penerbangan mereka akan dikenakan biaya tambahan. Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan layanan dan memberikan pilihan lebih kepada penumpang.
“Kebijakan baru ini berlaku untuk tanggal penerbangan mulai 26 Oktober 2024, dan untuk penerbangan sebelum tanggal tersebut tidak akan mengikuti kebijakan baru ini,” tulis pengumuman Garuda Indonesia dikutip dari kumparan, Kamis (24/10).
Biaya tambahan ini akan bervariasi tergantung pada jenis kursi yang dipilih, seperti kursi di bagian depan pesawat atau dekat jendela. Sementara itu, penumpang yang tidak ingin memilih kursi masih dapat mendapatkan kursi secara acak tanpa biaya tambahan.
Baca juga Prabowo: Silakan Keluar Jika Tak Dukung Makan Bergizi Gratis
Adapun biaya tambahan yang dikenakan mulai dari Rp 85.000 hingga Rp 1,6 juta.
Dikutip dari detik finance kebijakan baru terkait pemilihan kursi ini memiliki beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Kursi dengan Extra Legroom seperti seat row 21 dan emergency seats akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline
2. Regular seat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline
Baca juga Sekretaris Kabinet Ingatkan Para Menteri Terkait Penggunaan Surat Resmi untuk Kepentingan Pribadi
3. Anda dapat memilih kursi favorit baik kursi dengan Extra Legroom maupun Regular Seat sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian
4. Khusus untuk pembelian seat row 21, hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat dengan tipe B777 dan A330
5. Khusus untuk pembelian emergency seat, hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat dengan tipe B777 dan A330
Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Garuda Indonesia Contact Center melalui email, layanan telepon, dan layanan WhatsApp.
(Ken)