Jakarta, mediarilisnusantara.Com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat sore.
“Setelah membahas dengan Menteri Ketenagakerjaan dan para pimpinan buruh, kami mengambil keputusan untuk menaikkan Upah Minimum Nasional 6,5 persen,” kata Prabowo.
Baca juga Pengusaha Ragukan Kenaikan PPN 12% Beri Dampak Positif
Keputusan ini diambil usai serangkaian diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan pengusaha. Pemerintah berharap kenaikan ini akan meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengganggu daya saing usaha di Indonesia.
Menurut Prabowo, upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang penting bagi semua pekerja, khususnya mereka yang bekerja kurang dari 12 bulan. “Kami fokus untuk memastikan kesejahteraan buruh karena mereka adalah tulang punggung pembangunan ekonomi kita,” lanjutnya.
Pertemuan juga menghadirkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyambut baik kenaikan ini, melihatnya sebagai langkah maju menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja. “Kami berterima kasih karena keputusan ini mendekati usulan kami yang sebelumnya meminta kenaikan sebesar 8 persen,” ujar Said dalam konferensi persnya.
Namun, tidak semua pihak merasa puas. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyatakan keheranan dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai landasan pengambilan keputusan tersebut. Bob Azam dari APINDO menyatakan, “Kami masih menunggu penjelasan lebih rinci dari pemerintah mengenai dasar kenaikan UMP 2025.”
Baca juga Prabowo Resmi Naikkan Gaji Guru Mulai 2025
Detik.com melaporkan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten, dengan ketentuan lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Dengan kenaikan ini, diharapkan ada peningkatan signifikan dalam kesejahteraan buruh, yang pada gilirannya akan mendorong perekonomian nasional.
Sumber: Liputan6/CNN
(Ken)