Jakarta, MRN – Pajak penghasilan (PPh) adalah salah satu komponen utama dari penerimaan negara yang sangat vital dalam menjaga stabilitas keuangan pemerintah.
PPh digunakan untuk mendukung berbagai bidang kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur yang menjadi tulang punggung kemajuan suatu negara, serta pembiayaan sektor pendidikan yang merupakan investasi masa depan bangsa.
Selain itu, alokasi dana dari PPh juga sangat penting dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kebijakan terkait PPh di Indonesia telah mengalami sejumlah transformasi yang signifikan.
Adapun perubahan Peraturan Tahun 2019 hingga 2023 sebagai berikut:
- Peraturan Pajak Penghasilan Tahun 2019
Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia tetap berfokus pada upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan menyesuaikan beberapa peraturan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Meski tidak ada perubahan besar pada struktur tarif, tahun ini menandai peningkatan pengawasan administrasi perpajakan dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemungutan pajak.
- Peraturan pada Tahun 2020
Tahun 2020 adalah tahun yang penuh tantangan bagi seluruh dunia akibat pandemi COVID-19. Pemerintah Indonesia menyesuaikan beberapa kebijakan pajak, termasuk PPh, untuk membantu masyarakat dan korporasi menghadapi kesulitan ekonomi.
- Pengurangan Tarif PPh Badan: Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020, pemerintah menurunkan tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, dan lebih lanjut menjadi 20% mulai tahun 2022.
- Relaksasi Pajak: Kebijakan insentif pajak diberlakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 yang mencakup pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% untuk sektor-sektor tertentu.
- Harmonisasi Peraturan Perpajakan Tahun 2021
Pada tahun 2021, salah satu perubahan besar adalah penerbitan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni UU No. 7 Tahun 2021 yang mengharmonisasikan sejumlah ketentuan perpajakan termasuk PPh. Kebijakan utam
utama meliputi:
- Penyesuaian Tarif Pajak: Pemerintah memutuskan untuk tetap memberlakukan tarif PPh badan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022.
- nsentif Untuk UMKM: Melalui UU HPP, diberlakukan tarif PPh final sebesar 0.5% bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4.8 miliar per tahun.erta pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa.
- Modernisasi dan Digitalisasi Tahun 2022
Tahun 2022 menandai peningkatan besar dalam proses digitalisasi administrasi pajak. Direktorat Jenderal Pajak memperkenalkan sejumlah peraturan untuk mendukung pemanfaatan teknologi:
- Penerapan e-Faktur: Kebijakan wajib lapor menggunakan e-Faktur untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pajak.
- Implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 yang mengatur bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan pajak, serta pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa.
- Kebijakan Pajak Tahun 2023
Tahun 2023 menghadirkan beberapa perubahan penting yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Pemerintah (PP):
- Perubahan PPh untuk Karyawan: Melalui PMK Nomor 168 Tahun 2023 dan  PP Nomor 58 Tahun 2023 Pemerintah melakukan penyesuaian atas tarif efektif perhitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang berlaku mulai Januari 2024.
- Penyesuaian Dalam Pemotongan Pajak: Penyesuaian ini bertujuan untuk lebih mencerminkan kondisi ekonomi saat ini dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
- Pemantapan Kebijakan Pajak Tahun 2024
Sebagai kelanjutan dari perubahan tahun 2023, kebijakan baru mengenai tarif efektif untuk PPh pegawai diresmikan mulai 1 Januari 2024 menurut PP Nomor 58 Tahun 2023. Â Kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif dalam segi penerimaan negara dan kesejahteraan bagi karyawan.
Dalam catatan perubahan peraturan pajak penghasilan di Indonesia selama lima tahun terakhir, terlihat jelas bagaimana respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi global dan domestiK.
Mulai dari penyesuaian tarif hingga penerapan digitalisasi dalam administrasi pajak, langkah-langkah tersebut diharapkan memberikan dorongan yang signifikan dalam mempertahankan tingkat kepatuhan pajak serta peningkatan penerimaan negara.
(tea)