Jakarta, Mediarilisnusantara.Com – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mulai tahun 2025, pekerja di sektor padat karya dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 16 Desember 2024.
Airlangga menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. “Dengan kebijakan ini, pemerintah menanggung PPh Pasal 21 untuk pekerja sektor padat karya dengan gaji mulai Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta,” kata Airlangga.
Baca juga PPN 12% Meluncur, Barang Mewah Siap-siap Lebih Mahal!
Pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk industri padat karya, termasuk tekstil, sepatu, dan furnitur. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi bagi pekerja di sektor tersebut, terutama menyusul lesunya industri dalam beberapa bulan terakhir.
Menurut Airlangga, insentif ini juga merupakan respons terhadap penurunan daya beli kelas menengah. “Pemerintah memberikan insentif ini untuk membantu para pekerja tetap memiliki daya beli yang cukup dalam kondisi ekonomi yang menantang,” tambahnya.
Selain bebas PPh, pemerintah juga berencana untuk mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan memperpanjang masa klaim hingga enam bulan, dan memberikan diskon 50% untuk jaminan kecelakaan kerja selama enam bulan di sektor padat karya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa kebijakan ini juga masuk dalam paket insentif fiskal yang lebih luas untuk mendukung berbagai sektor masyarakat, dari bahan pokok hingga jasa strategis, terutama dengan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.
Namun, pembebasan PPh ini tidak berlaku untuk semua sektor padat karya, tetapi hanya untuk tiga sektor tertentu yang telah disebutkan. Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 680 miliar untuk program ini, yang akan berlaku selama satu tahun penuh.
Baca juga Apa Itu Emas Antam yang Sering di jadikan Investasi
Kebijakan ini telah mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan perusahaan di sektor padat karya, yang berharap ini bisa memberikan ruang napas bagi pekerja dan bisnis mereka.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi, meningkatkan daya beli, dan mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk kesejahteraan masyarakat.
Sumber: cnnindonesia.com, antaranews.com, detik.com.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
(Ken)