Jakarta, Mediarilisnusantara.Com – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia akan mengalami kenaikan menjadi 12% pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang direncanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan infrastruktur.
Dilansir dari Kompas , pemerintah telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk memperkuat basis pajak nasional. Dalam konteks pemulihan ekonomi pasca pandemi, peningkatan pendapatan negara sangat penting untuk mendukung berbagai program sosial dan pembangunan.
Kenaikan PPN diperkirakan akan berdampak pada harga barang dan jasa. Sebuah analisis dari Detik Finance menunjukkan bahwa konsumen mungkin akan merasakan dampak langsung melalui peningkatan biaya hidup. Meskipun demikian, pemerintah berpendapat bahwa peningkatan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas perekonomian jangka panjang.
Baca juga Emas Melemah di Tengah Penguatan Dolar: Apa yang Diharapkan dari Data Inflasi AS?
Beberapa pelaku usaha menyatakan menyatakan terhadap kebijakan ini. Menurut CNN Indonesia , mereka khawatir bahwa kenaikan PPN dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama di kalangan kelas menengah ke bawah. Hal ini bisa berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi yang sedang menguntungkan.
Pemerintah berencana untuk melakukan sosialisasi mengenai perubahan tarif PPN ini agar masyarakat memahami alasan di balik kebijakan tersebut. serupa dilansir Tempo , langkah-langkah edukasi akan dilakukan untuk menjelaskan manfaat jangka panjang dari kenaikan pajak ini.
Dibandingkan dengan Negara Lain Dalam konteks global, tarif PPN di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara. Menurut data dari Bisnis Indonesia , banyak negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand memiliki tarif PPN yang lebih tinggi, sehingga kenaikan ini dianggap wajar dalam upaya meningkatkan daya saing.
Baca juga Dampak Stimulus China dan Presiden Baru AS: Apakah Surat Utang RI Masih Menarik?
Dengan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih baik. Namun, tantangan dalam implementasinya tetap ada, terutama terkait dengan reaksi masyarakat dan pelaku usaha.
Kenaikan tarif pajak ini adalah langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi global dan domestik. Diharapkan semua pihak dapat beradaptasi dengan perubahan ini demi kemajuan bersama.
Berita ini di buat bedasarkan hasil rangkuman berbagai artikel seperti dari Kompas, Detik Finance, dan Tempo.
(Ken)