Menghadapi Kenaikan PPN: Alternatif Inovasi Perpajakan untuk Meningkatkan Penerimaan Negara

Jakarta, mediarilisnusantara.com – Ekonomi menyarankan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 ditunda. Pemerintah disarankan mencari cara lain untuk mengerek penerimaan negara.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira merekomendasikan inovasi perpajakan dengan pengenaan 2% pajak dari total aset 50 individu terkaya. Dari kebijakan itu, potensinya disebut mencapai Rp 81,6 triliun dalam sekali penerapan pajak kekayaan atau wealth tax.

“CELIOS merekomendasikan inovasi perpajakan dengan pengenaan 2% pajak dari total aset 50 individu terkaya. Potensinya dihitung sebesar Rp 81,6 triliun dalam sekali penerapan pajak kekayaan atau wealth tax,” kata Bhima




Baca Juga: Emas Antam Hari Ini: Harga Terbaru Dan Tren Penurunan

“Penerapan pajak yang lebih tinggi dan meningkatkan kepatuhan pada perusahaan digital over the top. Banyak kesepakatan OECD dan G20 yang bisa diterapkan untuk memajaki perusahaan over the top,” lanjutnya

Baca Juga: Bursa Saham Eropa Tertekan: Janji Stimulus China Tak Memenuhi Harapan Investor



Kemudian, pemerintah disarankan menerapkan windfall profit tax pada perusahaan komoditas yang memiliki keuntungan abnormal selama dua tahun berturut-turut. Indonesia, kata Bhima, bisa mencontoh Inggris dalam menerapkan kebijakan tersebut.

“Penerapan pajak yang lebih tinggi dan meningkatkan kepatuhan pada perusahaan digital over the top. Banyak kesepakatan OECD dan G20 yang bisa diterapkan untuk memajaki perusahaan over the top,” ucap Bhima.

Baca Juga: BEI Tolak 40% Calon Emiten IPO Akibat Syarat Yang Makin Ketat



Terpisah, Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Yusuf Rendy menambahkan bahwa coretax system yang sudah diadopsi pemerintah bisa mendukung upaya peningkatan penerimaan. Selain itu, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) 2024 bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan 2025.

“Kombinasi dari kedua hal tersebut bisa dilakukan sebagai solusi sementara pemerintah ketika ingin mengambil langkah menunda sementara kenaikan tarif PPN 12%,” tutur Yusuf.

Menurutnya, kenaikan tarif PPN menjadi 12% harus melihat momentum terlebih dahulu terkait daya beli masyarakat dan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melihat kondisi saat ini, pemerintah dinilai perlu untuk menunda kenaikan tarif PPN.

(Tea)