Jakarta, Mediarilisnusantara.Com – Mulai tahun 2025, para pekerja di Indonesia harus menunggu hingga berusia 59 tahun untuk mencairkan dana Jaminan Pensiun (JP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Aturan baru ini menjadi perhatian banyak pihak karena berpotensi mengubah rencana keuangan para pekerja di masa tua.
BPJS Ketenagakerjaan, yang sebelumnya mengizinkan pencairan pada usia 56 tahun, menetapkan aturan baru ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Keputusan ini bertujuan untuk memastikan para pekerja memiliki tabungan yang lebih besar ketika mereka benar-benar memasuki masa pensiun.
Baca juga Agus Ancam Bunuh Diri Saat Kenakan Baju Tahanan
Besaran dana pensiun yang akan diterima peserta sangat bergantung pada masa iuran dan gaji terakhir yang mereka terima. Misalnya, jika seorang pekerja telah menyumbang selama 30 tahun dengan gaji rata-rata Rp10 juta per bulan, mereka bisa berharap menerima manfaat pensiun yang signifikan, meskipun angka pastinya bervariasi tergantung pada inflasi dan performa investasi dana jaminan pensiun.
Menurut @BPJSTKinfo di X, peserta dapat mencairkan dana mereka mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah mereka mencapai usia 59 tahun. Ini berarti, jika seseorang berusia 59 tahun pada Januari 2025, mereka bisa mengajukan klaim pencairan mulai Februari 2025.
Para pekerja harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim, termasuk formulir JP yang tersedia di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau di situs web mereka. Kecepatan dan kelancaran proses pencairan juga bergantung pada kelengkapan data yang diserahkan oleh peserta.
Aturan baru ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Beberapa menyambut baik karena memungkinkan tabungan pensiun yang lebih besar, namun ada juga yang khawatir karena mereka harus menunggu lebih lama untuk mengakses dana tersebut.
Dilansir oleh Kompas.com, aturan ini dimaksudkan untuk mendorong para pekerja memiliki pemasukan yang lebih stabil di usia lanjut. Namun, para pekerja juga perlu mempertimbangkan strategi keuangan lain untuk mengisi kesenjangan antara usia pensiun yang lama dan yang baru.
Baca juga KPU Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih 2025-2029
Penting bagi para pekerja untuk memahami bahwa manfaat JP ini hanya satu bagian dari perencanaan keuangan masa tua mereka. Mereka harus mencari informasi lebih lanjut atau berkonsultasi dengan perencana keuangan untuk mengoptimalkan tabungan dan investasi mereka.
Dengan perubahan ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di masa pensiun mereka. Peserta dapat memantau perkembangan terbaru melalui akun resmi @BPJSTKinfo di X untuk informasi lebih lanjut tentang kepesertaan dan manfaat jaminan pensiun.
(Ken)