Jakarta, Mediarilisnusantara.Com – BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), memiliki daftar jelas mengenai penyakit dan layanan kesehatan yang tidak mendapatkan jaminan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada beberapa kategori penyakit dan perawatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pertama, penyakit yang terjadi akibat wabah atau kejadian luar biasa. Dalam situasi pandemi atau wabah, penanganan kesehatan tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui dana darurat atau program lain.
Baca juga Program Makan Bergizi Gratis Mulai Bergulir Serentak di Seluruh Indonesia Pada 6 Januari
Kedua, perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik untuk tujuan kosmetik. Ini termasuk prosedur yang dilakukan untuk meningkatkan penampilan fisik, bukan untuk kesehatan medis.
Ketiga, perawatan ortodontik seperti penggunaan behel untuk meratakan gigi tidak ditanggung, karena dianggap lebih kepada perbaikan estetika daripada kebutuhan medis mendesak.
Keempat, penyakit atau cedera yang disebabkan oleh tindak pidana. Jika seseorang mengalami cedera akibat kekerasan atau tindakan kriminal, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya perawatannya.
Kelima, penyakit atau cedera yang disengaja atau bunuh diri. BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan untuk kasus-kasus di mana tindakan tersebut diambil dengan kesadaran penuh untuk menyakiti diri sendiri.
Keenam, pengobatan infertilitas atau mandul. Meskipun ini adalah masalah kesehatan, biaya untuk prosedur seperti IVF atau inseminasi buatan tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan karena dianggap belum efektif dalam konteks penilaian teknologi kesehatan.
Ketujuh, pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri. Jika seseorang memilih untuk berobat di luar Indonesia, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya tersebut, kecuali dalam situasi darurat tertentu.
Kedelapan, pengobatan alternatif, komplementer, tradisional yang belum mendapatkan bukti efektifitas, serta pengobatan eksperimental atau dalam tahap penelitian, tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.
Baca juga Flu Burung Mutasi, Kucing Jadi Ancaman Baru?
Terakhir, pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (kecuali dalam keadaan darurat), dan pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lain, juga tidak ditanggung.
Dengan pemahaman ini, peserta JKN perlu menyadari bahwa BPJS Kesehatan fokus pada layanan kesehatan dasar dan mendesak, tidak mencakup semua jenis perawatan atau penyakit tertentu.
Sumber: lifepal.co.id, cnnindonesia.com, bpjs-kesehatan.go.id.
(Ken)