BEI Menghentikan Sementara Perdagangan Saham HOMI untuk Perlindungan Investor

Jakarta, mediarilisnusantara.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menetapkan penghentian sementara perdagangan saham PT Grand House Mulia Tbk.

(kode emiten HOMI) mulai sesi perdagangan pertama hari ini hingga pengumuman lebih lanjut. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi para investor, terutama mereka yang memiliki saham perusahaan tersebut.




Baca Juga: Menkominfo: E-Wallet Jadi Modus Baru Transaksi Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp 5,6 Triliun

Menurut keterangan resmi BEI, langkah ini dipicu oleh peningkatan harga kumulatif yang signifikan dalam saham HOMI. Untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi hak-hak investor, BEI memandang penting untuk melakukan suspensi perdagangan saham tersebut.

Baca Juga: Kemenkeu Tidak Lagi Di Bawah Koordinasi Kemenko Perekonomian, Kini Langsung Di Bawah Presiden

“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Grand House Mulia Tbk. (HOMI) dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham PT Grand House Mulia Tbk. (HOMI),” kata manajemen BEI dalam komunikasi resmi tanggal 24 Oktober 2024.



Para investor dipersilakan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan terkait perkembangan saham HOMI. Saat ini, harga saham HOMI dibanderol Rp 366 per unit dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 576,4 miliar2.

Baca Juga: Maya Watono Resmi Menjabat Sebagai Plt Direktur Utama InJourney, Gantikan Dony Oskaria

BEI akan memberikan update lebih lanjut setelah evaluasi tambahan. Langkah ini bertujuan menjaga transparansi dan stabilitas pasar, serta melindungi hak-hak para investor yang terlibat dalam perdagangan saham HOMI.



Sumber: cnbcindonesia.com

(Tea)