Jakarta, Mediarilisnusantara.Com – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta pada 16 Desember 2024.
Barang mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mencakup beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mewah seperti salmon premium dan tuna premium, serta udang dan crustacea premium seperti king crab. Tarif ini ditujukan untuk barang-barang yang dikonsumsi oleh kalangan yang lebih mampu.
Baca juga Pekerja Padat Karya dengan Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Mulai 2025
Untuk jasa, pendidikan premium yang biayanya sangat tinggi atau berstandar internasional juga akan dikenakan PPN 12 persen. Namun, pendidikan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah atau sekolah swasta dengan biaya rendah tidak termasuk dalam kenaikan ini.
Dalam sektor kesehatan, jasa pelayanan medis VIP atau jasa kesehatan premium akan dikenakan tarif baru ini. Layanan kesehatan dasar dan yang berada dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bebas dari tarif PPN ini.
Penggunaan listrik untuk rumah tangga dengan daya antara 3.500-6.600 VA juga akan kena PPN 12 persen. Ini menargetkan mereka yang memiliki rumah besar atau industri rumah tangga dengan konsumsi listrik tinggi.
Namun, pemerintah telah menetapkan pengecualian untuk beberapa barang dan jasa kebutuhan dasar. Barang sembako seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan dasar, kesehatan dasar, angkutan umum, dan jasa keuangan tetap tidak dikenai PPN 12 persen.
Beberapa komoditas strategis akan tetap dikenakan PPN 11 persen seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyakita. Pemerintah akan menanggung kenaikan 1 persen ini untuk membantu menjaga daya beli masyarakat terhadap kebutuhan pokok.
Baca juga PPN 12% Meluncur, Barang Mewah Siap-siap Lebih Mahal!
Kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sambil tetap memperhatikan keadilan sosial dengan tidak memberatkan masyarakat menengah ke bawah. Menteri Keuangan menegaskan bahwa ini adalah langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri dan mendanai program pembangunan.
Kebijakan ini telah menjadi perbincangan panas di media sosial dan berbagai platform media, dengan banyak tanggapan positif karena dianggap mengenai konsumsi mewah sambil melindungi kebutuhan dasar masyarakat.
Sumber: kompas.com, antaranews.com, detik.com.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
(Ken)