Anggota DPR Usul SIM dan STNK Seumur Hidup, Bebaskan Masyarakat dari Beban Administrasi

Jakarta, Mediarilisnusantara.Com – Seorang anggota DPR RI mengusulkan ide segar untuk meringankan beban masyarakat terkait kepemilikan kendaraan. Sarifuddin Sudding, anggota Komisi III DPR RI, mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku seumur hidup.

Sudding menyampaikan usulan ini dalam rapat dengar pendapat dengan Korlantas Polri. Ia berpendapat bahwa aturan perpanjangan SIM dan STNK yang berlaku saat ini justru membebani masyarakat. “Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat, karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor,” tegas Sudding.

Baca juga Core Tax System: Revolusi Pajak Indonesia Mulai Januari 2025



Menurut Sudding, sistem perpanjangan SIM dan STNK yang berlaku saat ini tidak terlalu efektif dalam meningkatkan keselamatan berkendara. Ia menilai bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas lebih dipengaruhi oleh faktor lain, seperti edukasi dan penegakan hukum.

“SIM itu kan hanya sebagai identitas pengemudi. Kalau orangnya sudah tidak layak mengemudi, ya harus dicabut SIM-nya. Tidak perlu diperpanjang setiap beberapa tahun sekali,” ujar Sudding.

Usulan Sudding ini mendapat dukungan dari sejumlah kalangan. Banyak masyarakat yang merasa terbebani dengan kewajiban memperpanjang SIM dan STNK secara berkala. Mereka menilai bahwa prosedur perpanjangan yang seringkali panjang dan berbelit-belit hanya membuang waktu dan tenaga.



Namun, usulan ini juga menuai sejumlah kritik. Beberapa pihak khawatir bahwa SIM dan STNK seumur hidup dapat memunculkan masalah baru, seperti sulitnya mengidentifikasi pengendara yang telah melanggar lalu lintas atau mengalami perubahan kondisi kesehatan yang dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Baca juga Apple Diimbau Tambah Investasi di Indonesia Capai Rp 15,95 Triliun



Korlantas Polri sendiri masih mempelajari usulan tersebut. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam sebelum mengambil keputusan. “Kami akan melihat berbagai aspek, termasuk aspek hukum, teknis, dan dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Firman.

Jika usulan ini disetujui, maka akan menjadi perubahan besar dalam sistem perizinan kendaraan bermotor di Indonesia. Masyarakat akan terbebas dari kewajiban memperpanjang SIM dan STNK secara berkala, namun di sisi lain, pemerintah perlu menyiapkan sistem yang lebih efektif untuk mengawasi para pengendara.

Sumber: GOOTO.com




(Ken)